Páginas

1 2 3 4
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

DK, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes, Kembali Diperiksa

TDB, CIKOLE – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD R Syamsudin SH, terus digelar. Salah satu tersangka, DK yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kasus tersebut kembali diperiksa tim Kejaksaan Negeri Sukabumi bererapa waktu lalu. Menurut Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Wawan Gunawan, hal tersebut dilakukan untuk melengkapi kekurangan berkas yang sudah dikumpulkan.

Ditegaskan Wawan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung. Meski dari informasi yang dihimpun sebelumnya, pihak Kejari Sukabumi akan melimpahkan kasus tersebut sesudah lebaran, namun hingga kini pihaknya belum bisa melimpahkannya dikarenakan masih terkendala hasil BPKP. “BPKP nya kan belum turun. Jadi kita belum bisa memastikan kapan akan dilimpahkan. Tapi kita berharap bisa secepatnya,” Kata Wawan kepada wartawan.

Dikatakan, dalam kasus ini Kejari sudah menetapkan dua tersangka yakni DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LC sebagai rekanan. Selain dua tersangka, pihak Kejari Sukabumi juga sudah menyita Rp300 juta. “Kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah. Tapi kembali lagi, kita menunggu hasil pemeriksaan BPKP nya untuk mengetahui secara pasti berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini", kilahnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini pihak kejaksaan masih belum melakukan penahan, dengan alasan keduanya masih kooperatif. (Malik)
Ler Mais

Akhirnya Nasrullah Divonis 2 Tahun

Nasrullah, tersangka pelaku pelecehan seksual

TDB (SUKABUMI) –- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak mejatuhkan vonis 2 (dua) tahun penjara pada Nasrullah (28),  warga kampung Cisande RT 06/02 Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Ia divonis karena terbukti telah melakukan pelecehan terhadap  NM (25), gadis belia kampung Ciheulang Tonggoh, Desa Ciheulang, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.

Mendengar putusan tersebut, Nasrullah hanya bisa diam. Namun ia sempat sedikit mengeluarkan air mata dan memeluk orang tuanya yang saat itu hadir di persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Alfian, sebelumnya menuntut terdakwa kurungan 3 tahun penjara.

Terdakwa terjerat pasal 289 KUHP yakni melakukan perbuatan yang menyerang kehoratan kesusialaan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. ”Kami menimbang terdakwa, ia mengakui kesalahnya, dan perbuatan yang terdakwa lakukan masih dalam koridor suka-sama suka”, ungkap Alfian.

Setelah majelis hakim memberikan vonis tiga 2 tahun, Penasehat hukum terdakwa, Rahmat Faddilah, SH dan Reni Setiawati, SH, menyatakan pikir-pikir. Majelish hakim memberikan waktu selama satu pekan kedepan untuk keduanya menerima putusan itu atau akan melakukan banding. Namun saat berita ini diturunkan, pihak keluarga dan penasehat hukumnya menerima putusan tersebut.

Nurhadi Andun Serawai, SH, MH.
Nurhadi Andun Serawai, SH, MH.: “Keadilan Tidak Berati Dipukul Sama Rata”

Berbicara mengenai keadilan, Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Cibadak, Nurhadi Andun Serawai, SH, MH. Cukup panjang memberikan paparan.

Menurutnya, keadilan tidak berarti Dipukul sama rata, tapi kadar hukum disesuaikan dengan Undang- Undang. “Ya, seperti pada kasus yang menimpa Nasrullah itulah misalnya”, ungkap Nurhadi kepada TDB ditemui sesaat setelah sidang perkara Nasrullah digelar, Senin (16/7) lalu.
“Jika memang benar-benar ia terbukti melanggar pasal 289 KUHP, yakni melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, otomatis ia akan terjerat pasal itu dengan kurungan maksimal 9 tahun”. Jelas Nurhadi.

Dikatakan, meski perbuatan yang dilakukan Nasrullah tidak sejauh yang orang lain bayangkan, namun ia telah mengakui perbuatan yang masuk kategori pasal 289 KUHP itu, meski hanya sebatas meremas dadanya. Oleh karenanya dengan berbagai pertimbangan, dirinya memutuskan untuk memvonis Nasrullah 2 tahun.

Memang, kata Nurhadi, sangat dilematis jika ada oknum penegak hukum yang berbicara, ada uang selesai perkara. “Namun semua itu terpulang, bagaimana kita ataupun masyarakat, menanggapi dan menyikapinya”, tambah Nurhadi.

“Itulah mungkin salah satu akibat ketidak sesuaian gaji para penegak hukum, sehingga para oknum penegak hukum molontarkan isu ‘ada uang selesai perkara”, jelasnya.

Dilain pihak Nurhadipun merasa bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah, atas recananya menaikan gaji para hakim dan penegak hukum lainnya. “Semoga dengan demikian, para penegak hukum bisa bekerja maksimal sesuai profesinya dan bisa lebih memberi kepusan terhadap masyarakat yang tersangkut kasus hukum ang dialaminya serta memenuhi rasa keadilan”. Pungkasnya. (Malik)
Ler Mais
 
Tabloid Duta Bangsa 3 | by TNB ©2010